Coretax DJP Terhubung PLN Telkom Dan Bank Untuk Uji Kewajaran Pajak

Minggu, 21 Juni 2026 | 08:17:50 WIB
Ilustrasi Coretax (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sistem administrasi perpajakan Coretax kini terintegrasi dengan sistem milik lembaga lain, termasuk data pelanggan BUMN dan perbankan. Integrasi ini digunakan untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak berdasarkan tingkat konsumsi mereka.

Sebagai contoh, Coretax sudah terhubung dengan data layanan PT PLN. Melalui integrasi ini, DJP dapat melihat besaran konsumsi dan tagihan listrik wajib pajak untuk dijadikan indikator pengujian. “Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya,” paparnya.

Data konsumsi listrik dapat menjadi cara mengukur kesesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan. “Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” terangnya.

Selain PLN, Coretax juga terhubung dengan data Telkom Indonesia dan 55 bank dalam negeri. Artinya, DJP memiliki banyak cara untuk menangkap data transaksi ekonomi guna memeriksa kewajaran pajak. “Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kami sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kami bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi,” ujarnya.

Coretax juga terhubung secara real-time dengan sistem eksternal seperti Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Dukcapil. “Cortex sebagai sistem yang masif, yang terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” sambungnya.

Terkini