Lima Jenis Kendaraan Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Permendagri 11 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 08:17:50 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (sumber foto: NET)

SOLO - Setiap pemilik kendaraan bermotor umumnya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, terdapat pengecualian yang membuat tidak semua jenis kendaraan dikenakan kewajiban pembayaran PKB. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3), terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB sehingga tidak dikenai pajak tahunan, yaitu:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah

Meski kendaraan berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB, pemiliknya tetap wajib melakukan pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19, dengan besaran insentif yang dapat berbeda di tiap daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Dengan demikian, meski kendaraan listrik mendapat keringanan pajak, kewajiban administrasi seperti pengesahan STNK tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Terkini