JAKARTA - Kenaikan BI Rate membuat cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berpotensi semakin tinggi. BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen, setelah sebelumnya bertahan di level 4,75 persen selama tujuh bulan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.
Kenaikan BI Rate menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berencana membeli rumah, karena cicilan KPR makin mahal. Dampak terbesar dirasakan nasabah dengan bunga floating, sementara KPR fixed tidak terpengaruh karena bunganya sudah ditentukan sejak awal.
“ Kemampuan jumlah hutang yang diberikan jadi lebih kecil karena bank akan melihat besarnya bunga dan kemampuan membayar, sementara penghasilan masyarakat tetap,” ujarnya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Strategi agar cicilan KPR tidak membebani keuangan:
- Sesuaikan harga rumah dengan kemampuan membayar KPR: cicilan maksimal sepertiga gaji agar tidak membebani keuangan. Untuk penghasilan tidak tetap, batas sebaiknya diturunkan ke 25–30 persen dari rata-rata penghasilan. DP juga disarankan diperbesar agar cicilan lebih ringan.
- Bandingkan bunga fixed dan floating: Semakin panjang bunga fixed, semakin nyaman pembayarannya. “Bandingkan program bunga fixed dan floating yang ditawarkan bank. Semakin panjang bunga fixed maka semakin nyaman pembayarannya buat kami,” ungkapnya.
- Jangan terpaku pada properti impian: masyarakat masih bisa memiliki rumah meski BI Rate naik, namun perlu usaha lebih besar. “Jangan terpaku pada properti impian kami, namun cari yang paling realistis untuk aktivitas sehari-hari dan terjangkau secara finansial oleh kami,” katanya.
- Ajukan KPR ke dua atau tiga bank berbeda: Tujuannya menyiapkan cadangan karena tidak semua pengajuan KPR disetujui. Selain itu, untuk mendapatkan gambaran dan pembanding skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dengan strategi tersebut, masyarakat tetap dapat mewujudkan kepemilikan rumah meski BI Rate tinggi dan cicilan KPR berpotensi naik.