JAKARTA - Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Kenaikan ini berpotensi mengerek suku bunga pinjaman kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Walau demikian, kenaikan suku bunga KPR tidak serta merta langsung terjadi. Pihak perbankan perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan besaran kenaikan. “Secara historis, kenaikan suku bunga pinjaman bisa terjadi 2-3 bulan setelah kenaikan BI Rate,” katanya pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Meski demikian, di setiap jenis kredit, waktu kenaikan suku bunga bisa berbeda tergantung tingkat persaingan di masing-masing produk. Menurut perencana keuangan, kenaikan suku bunga paling cepat adalah sebulan setelah pengumuman BI Rate. “Jadi mungkin penyesuaian di hitung-hitungan internalnya si penyedia KPR-nya itu. Mereka mungkin hitung ulang dulu, nge-set dulu di sistemnya mereka, itu baru efektif biasanya paling cepat sebulan setelahnya (BI Rate naik),” ujarnya.
Naiknya suku bunga ini hanya berlaku untuk KPR floating, bukan KPR fixed. KPR fixed sudah ditentukan di awal sebelum adanya kenaikan BI Rate.
Sebagai informasi, Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Ini merupakan kali kedua BI Rate naik dalam sebulan. Sebelumnya, BI menaikkan bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada 9 Juni, suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen, dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan BI Rate dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengendalikan inflasi agar tetap sesuai target pemerintah.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 18 Juni 2026.