Harga Emas Antam 12 Juni 2026 Tembus Kembali ke Level Rp 2,7 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:01 WIB
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk. Terpantau tembus Rp 2,7 juta lagi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 20.000 ke level Rp 2.709.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam pada hari Kamis (11/6/2026) sempat ambles Rp 24.000 ke level Rp 2.689.000 per gram.

Harga emas Antam pada hari Rabu (10/6/2026) juga sempat jatuh Rp 20.000 ke level Rp 2.713.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sebesar 8,88 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Jumat (12/6/2026) juga melejit Rp 55.000 ke level Rp 2.450.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat pada Jumat (12/6/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.404.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.709.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.358.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 8.012.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.320.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 26.585.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 66.337.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 132.595.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 265.112.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 662.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.324.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.649.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Terkini