JAKARTA - Penerapan regulasi PP 20/2026 membawa dampak signifikan terhadap mekanisme penghitungan omzet atau peredaran bruto bagi pelaku usaha. Penyesuaian ini sengaja diberlakukan guna memvalidasi kelayakan seorang wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas insentif dari tarif PPh final UMKM.
Berdasarkan draf Pasal 58 PP 20/2026, tolok ukur akumulasi omzet tertinggi senilai Rp4,8 miliar agar dapat memakai tarif khusus tersebut kini tidak lagi sekadar menilik dari aspek pendapatan bisnis semata.
Ketentuan paling anyar menegaskan bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh dari sektor jasa pekerjaan bebas kini wajib dimasukkan ke dalam komponen kalkulasi.
Di samping itu, formula perhitungan komprehensif ini tidak lagi membatasi pada jenis pemasukan yang termasuk objek PPh nonfinal saja.
Seluruh kantong pendapatan yang sebelumnya telah dipotong PPh final lewat skema regulasi fiskal lainnya kini tetap diakumulasikan ke dalam total omzet bruto tahunan.
"Peredaran bruto untuk kriteria subjek adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha ditambah dari pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain maupun yang tidak final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri," ungkap seorang fungsional penyuluh otoritas perpajakan dalam sebuah forum diskusi, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Transformasi metodologi dalam merinci jumlah omzet bruto ini dipandang sangat vital demi menjamin rasa keadilan di sektor perpajakan nasional. Tujuannya tidak lain agar fasilitas pemotongan PPh final bagi ekosistem pelaku usaha kecil tersebut dapat disalurkan secara presisi serta tepat sasaran.
"Kalau hanya memandang dari peredaran usaha saja, ini tidak mencerminkan kapasitas ekonomi yang sebenarnya," jelasnya.
Sebagai contoh gambaran, terdapat subjek pajak bernama Tuan B yang memiliki beberapa lini sumber pendapatan yang bervariasi, meliputi:
- Omzet dari usaha perdagangan bahan pangan sebesar Rp2 miliar
- Omzet dari bidang jasa konstruksi senilai Rp2,5 miliar
- Omzet dari pekerjaan bebas selaku penceramah sebesar Rp1,5 miliar
Pada periode regulasi sebelum berjalannya payung hukum PP 20/2026, Tuan B masih diperkenankan menggunakan fasilitas PPh final UMKM dalam menyetorkan kewajiban pajak atas sektor dagang bahannya.
Kondisi tersebut dapat terjadi lantaran tolok ukur hukum yang lama hanya mengisolasi nilai omzet dari lini niaga perdagangan saja sebagai indikator tunggal kelayakan fasilitas.
Akan tetapi, pasca-pemberlakuan PP 20/2026, hak Tuan B untuk menggunakan skema PPh final UMKM atas usaha dagangnya dinyatakan gugur. Pasalnya, menurut formula terbaru, gabungan omzet Tuan B dari sektor dagang, proyek konstruksi, dan profesi bebasnya menembus angka Rp6 miliar.
Konsekuensinya, Tuan B diwajibkan untuk menghitung serta menyetorkan kewajiban pajak dari laba usaha dagangnya dengan memakai perhitungan tarif umum Pasal 17 UU PPh, dan tidak diperbolehkan lagi memakai tarif PPh final UMKM yang senilai 0,5%.