TER PPh Pasal 21 Dipastikan Tidak Naikkan Beban Pajak Karyawan

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:04:02 WIB
Ilustrasi TAX (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam proses pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipastikan tidak akan melahirkan jenis pungutan pajak yang baru.

Langkah kebijakan ini juga tidak akan menaikkan besaran beban pajak yang harus ditanggung oleh para wajib pajak orang pribadi. Penerapan sistem tersebut murni dijalankan demi menyederhanakan mekanisme penghitungan serta proses pemotongan pajak yang pada masa lalu dinilai cukup rumit.

Penerapan kebijakan TER ini merupakan bagian dari program reformasi sistem pemotongan PPh Pasal 21. Aturan hukum tersebut berjalan dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Regulasi teranyar ini sudah resmi dijalankan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Aturan tersebut kini menjadi sebuah acuan terbaru dalam menghitung besaran pendapatan yang diperoleh oleh setiap wajib pajak.

Jika melihat pada sistem yang digunakan terdahulu, terdapat banyak sekali skenario serta formula penghitungan PPh Pasal 21. Kondisi tersebut sering kali memicu kebingungan di kalangan masyarakat luas maupun bagi pihak yang bertugas sebagai pemotong pajak.

Selain mengakibatkan proses administrasi menjadi lebih sulit, hal tersebut juga memperbesar adanya celah kesalahan pada saat melakukan penghitungan dan pelaporan pajak. Melalui sistem TER ini, skema kalkulasi yang dahulunya sangat bervariasi kini dipadukan menjadi tarif efektif yang jauh lebih praktis.

Transformasi ini ditegaskan hanya menyasar pada pembaruan metode penghitungan serta sistem pemotongan bulanan saja. Aturan ini sama sekali tidak mengubah ketentuan tarif pajak yang sudah tertuang di dalam undang-undang perpajakan.

Kehadiran simplifikasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak maupun pihak pemberi kerja. Khususnya pada saat mengalkulasi besaran PPh Pasal 21 yang harus disetorkan pada setiap masa pajak.

Format baru yang dikemas secara lebih ringkas ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan perpajakan di dalam negeri. Di samping itu, sistem ini ditargetkan dapat mempercepat proses validasi data di dalam instansi administrasi.

Di dalam skema perpajakan yang baru ini, regulasi mengenai pemotongan pajak disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Tarif ini dibedakan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Sementara untuk masa pajak terakhir, kalkulasi tetap menggunakan skema tahunan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pemanfaatan sistem TER ini memiliki sifat yang mengikat dan wajib dijalankan, serta bukan menjadi sebuah pilihan bagi pihak pemotong pajak. Selain menyediakan format bulanan untuk pekerja tetap, sistem baru ini juga menghadirkan tarif efektif harian yang diberlakukan bagi para pegawai lepas berdasarkan jumlah pendapatan bruto yang mereka terima.

Terkini