DJP Tegaskan Pajak Nihil Tetap Wajib Lapor serta Buat Bukti Potong Baru

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:03:54 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peringatan penting kepada para pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Pasal 26. Pihak otoritas menyatakan bahwa kewajiban administrasi perpajakan harus tetap dilaksanakan meskipun tidak ada nilai nominal pajak yang dipotong ataupun jika besaran tarif yang dibebankan berada pada angka 0%.

Tanggung jawab administratif tersebut meliputi aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta pembuatan sekaligus penyerahan lembar bukti pemotongan kepada pihak yang menerima pendapatan.

Penegasan ini disosialisasikan secara resmi lewat buku panduan teknis yang diterbitkan sebagai acuan utama dalam menjalankan aturan pemotongan PPh Pasal 21 paling baru.

Pihak otoritas menilai sejauh ini masih ada anggapan keliru di kalangan masyarakat bahwa kewajiban pelaporan administratif boleh diabaikan jika status pajak yang terutang bernilai nihil. Padahal, landasan hukum yang berlaku saat ini justru menegaskan bahwa aktivitas pelaporan tersebut bersifat mutlak dan harus tetap dijalankan.

Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pemotong pajak memiliki kewajiban penuh untuk mengalkulasi, memotong, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 pada tiap-tiap masa pajak.

Ketentuan pengurusan ini mengikat bagi seluruh pemberi kerja, instansi milik pemerintah, pihak penyelenggara kegiatan, hingga badan-badan lain yang sudah ditunjuk resmi menjadi pemotong pajak berdasarkan undang-undang.

Proses pelaporan SPT Masa ditegaskan kembali berstatus wajib untuk dipenuhi, walaupun akumulasi nominal pajak yang dipotong pada masa bulan berjalan bernilai nihil atau terdapat komponen pendapatan yang terkena tarif 0%.

Penerapan regulasi ini memiliki tujuan untuk merawat keutuhan database administrasi perpajakan nasional serta menjamin agar seluruh sirkulasi transaksi pendapatan warga tetap terekam secara akurat di dalam sistem.

Bukan hanya masalah pelaporan ke sistem pusat, pihak pemotong pajak juga dibebankan kewajiban untuk memproduksi dokumen bukti pemotongan untuk diserahkan kepada para pekerja. Kewajiban operasional ini juga tetap berlaku mengikat pada jenis penghasilan yang dikenai ketentuan tarif sebesar 0%.

Melalui kebijakan tersebut, para pegawai atau masyarakat penerima upah bisa tetap mengantongi dokumen resmi yang sah untuk digunakan dalam pemenuhan kelengkapan administrasi perpajakan personal mereka.

Bagi kelompok wajib pajak orang pribadi, selembar kertas bukti potong mempunyai fungsi yang teramat krusial lantaran menjadi landasan utama untuk pengkreditan pajak sewaktu mengisi SPT Tahunan.

Meskipun dalam kondisi tidak ada nilai uang yang dipotong, berkas bukti pemotongan tersebut tetap berfungsi sebagai dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan bahwa pendapatan bersangkutan telah dikelola sesuai koridor hukum bursa pajak.

Pihak pemotong pajak pun dibebankan mandat untuk memformulasikan serta mengarsipkan dokumen catatan atau kertas kerja mengenai rincian kalkulasi PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dari setiap individu penerima upah.

Kumpulan dokumen administratif tersebut nantinya bakal dijadikan fondasi utama dalam menyusun pelaporan berkala sekaligus bertindak sebagai berkas bukti otentik apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam agenda pengawasan maupun pemeriksaan.

Terkini