Aturan Tarif Efektif TER Hanya Ubah Metode Hitung Pajak Bulanan Baru

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:03:54 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) di dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan melahirkan jenis pungutan baru.

Langkah kebijakan ini juga dipastikan tidak akan menaikkan nilai beban pajak yang harus ditanggung oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Ketentuan tersebut digulirkan semata-mata dengan tujuan menyederhanakan mekanisme penghitungan serta sistem pemotongan pajak yang pada periode sebelumnya dinilai cukup kompleks.

Pemberlakuan skema TER ini menjadi bagian dari program reformasi sistem pemotongan PPh Pasal 21. Aturan hukum tersebut berjalan dengan berlandaskan pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Kedua landasan regulasi perpajakan tersebut sudah resmi dijalankan sejak tanggal 1 Januari 2024. Aturan ini sekaligus menjadi dasar acuan kalkulasi paling baru atas perolehan pendapatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan penjelasan panduan teknis perpajakan, di dalam ketentuan yang lama terdapat beraneka macam skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang kerap kali memicu kebingungan bagi wajib pajak maupun pihak pemotong pajak.

Selain berisiko memunculkan kerumitan di dalam tata kelola administrasi, situasi tersebut juga memperbesar adanya potensi kekeliruan sewaktu melakukan kalkulasi dan pelaporan berkala.

Melalui sistem TER ini, pihak pemerintah merangkum pelbagai tahapan proses penghitungan yang dahulunya bervariasi ke dalam format tarif efektif yang jauh lebih praktis.

Transformasi aturan ini ditegaskan hanya menyentuh pada bagian metode penghitungan serta sistem pemotongan pajak bulanan saja, bukan berupa perombakan pada tarif pajak penghasilan dasar yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Adanya program penyederhanaan ini diproyeksikan mampu menyajikan kemudahan bagi para wajib pajak maupun pihak pemberi kerja saat mengalkulasi PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak.

Di samping itu, penerapan sistem yang lebih praktis ini juga diharapkan bisa mendongkrak tingkat kepatuhan perpajakan di dalam negeri sekaligus memperlancar proses validasi hitungan di dalam sistem administrasi.

Di dalam format skema yang baru ini, ketentuan TER diaplikasikan untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi kelompok pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Penerapan tarif ini diklasifikasikan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melekat pada diri masing-masing wajib pajak.

Sementara itu, untuk perhitungan pada masa pajak terakhir, sistem kalkulasi akan tetap merujuk pada mekanisme tahunan dengan menggunakan tarif progresif sebagaimana yang telah diatur resmi di dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pemanfaatan instrumen TER ini memiliki sifat yang mengikat atau wajib dan bukan merupakan sebuah opsi pilihan bagi pihak pemotong pajak.

Selain meluncurkan format tarif efektif bulanan untuk pekerja tetap, pihak pemerintah juga memperkenalkan skema tarif efektif harian yang ditujukan bagi para pegawai tidak tetap berdasarkan pada nilai total pendapatan bruto yang mereka terima.

Terkini