JAKARTA - Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50 persen belum berdampak pada skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah masih mempertahankan berbagai insentif perumahan yang selama ini diberikan kepada MBR, termasuk bunga KPR subsidi sebesar 5 persen dan uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen.
"Sampai hari ini rumah subsidi tidak ada kenaikan. Sampai per hari ini tentu kami akan terus pelajari, tapi per hari ini bunganya tetap 5% kepada MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian DP-nya tetap 1% dan tadi juga bentuk menggratiskan BPHTB, PBG tetap diteruskan," ujar Maruarar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/6/2026).
Di tengah potensi kenaikan biaya pembiayaan akibat suku bunga yang lebih tinggi, pemerintah terus mengkaji langkah-langkah tambahan untuk menjaga keterjangkauan rumah bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah mencari terobosan baru yang semakin berpihak kepada rakyat kecil.
"Justru saya juga diminta untuk berpikir langkah-langkah apa lagi yang bisa... karpet merah buat investor itu penting, tapi juga buat rakyat kecil juga penting," katanya.
Sejumlah kebijakan yang telah diterapkan pemerintah saat ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Presiden tadi sampaikan menggratiskan BPHTB gratis, PBG gratis. Jadi kami juga selalu Presiden ini berpikir yang sangat pro rakyat utamanya rakyat kecil apa dalam konteks perumahan," ujarnya.
Selain memastikan keberlanjutan program rumah subsidi, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan aset negara untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
Lahan-lahan milik negara yang saat ini dikuasai pihak ketiga akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
"Dan juga tanah-tanah negara ya, itu tanah-tanah negara yang dikuasai pihak ketiga itu kami akan gunakan untuk apa masyarakat berpenghasilan rendah," tandas Maruarar.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (9/6/2026).
Pada rapat itu juga, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan suku bunga lainnya menjadi:
Suku bunga deposit facility naik 25 bps ke 4,50 persen
Suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,25 persen
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," ujar BI melalui keterangan tertulis resmi, Selasa (9/6/2026).