Simak Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak di Sini

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:02:19 WIB
Ilustrasi Slik(sumber foto: NET)

JAKARTA - Digitalisasi memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, ancaman penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat.

Salah satu modus yang kini marak terjadi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data.

Praktik penyalahgunaan identitas ini dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Selain berisiko menerima tagihan atas pinjaman yang tidak pernah diajukan, korban juga dapat mengalami penurunan skor kredit.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan saat mengajukan kredit perbankan, kartu kredit, maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di masa mendatang.

Modus kejahatan ini umumnya berawal dari kebocoran data pribadi. Pelaku memanfaatkan data yang diperoleh melalui phishing, penyalahgunaan foto KTP yang pernah diunggah ke platform tertentu, hingga penipuan berkedok verifikasi akun maupun tawaran lowongan pekerjaan.

Masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan identitas mereka tidak digunakan dalam aktivitas pinjaman atau kredit tanpa izin.

Salah satu cara utama yang dapat dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memungkinkan masyarakat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.

Melalui SLIK, pengguna dapat mengetahui apakah terdapat fasilitas kredit aktif atas nama mereka, baik yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan yang melaporkan data kepada OJK. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua layanan pinjol ilegal tercatat dalam sistem tersebut.

Selain menggunakan layanan SLIK, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jika saat melakukan pengecekan ditemukan akun yang tidak pernah dibuat atau aktivitas mencurigakan, pengguna disarankan segera menghubungi layanan pelanggan platform terkait. Langkah ini dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan data pada platform tertentu.

Peningkatan kasus kebocoran data membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai tanda penyalahgunaan identitas. Pemeriksaan berkala terhadap status kredit menjadi salah satu upaya penting untuk menjaga keamanan data pribadi.

Berikut adalah langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban:

  • Lapor ke OJK melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
  • Hubungi platform pinjol terkait untuk mengajukan sengketa identitas dan meminta investigasi internal.
  • Laporkan ke kepolisian apabila terdapat indikasi pencurian identitas atau tindakan penipuan.

Ganti password akun penting seperti email, mobile banking, dan layanan digital lainnya jika diduga terjadi kebocoran data.

Aktifkan autentikasi dua langkah (2FA) pada seluruh akun penting guna meningkatkan perlindungan terhadap akses tidak sah.

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi menunjukkan bahwa keamanan identitas digital menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, termasuk foto KTP dan informasi identitas lainnya di berbagai platform digital.

Melakukan pengecekan rutin terhadap status kredit, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menerapkan sistem keamanan tambahan pada akun digital merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah kerugian akibat penyalahgunaan identitas. Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, risiko menjadi korban pinjaman online ilegal dapat diminimalkan.

Terkini