JAKARTA - Bank Indonesia mengambil langkah tegas dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin hingga menyentuh angka 5,50 persen.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Gubernur mingguan yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 sebagai upaya memitigasi tekanan terhadap mata uang garuda.
Melalui kebijakan ini, suku bunga Deposit Facility turut mengalami kenaikan menjadi 4,50 persen, sementara Lending Facility kini berada di level 6,25 persen.
Langkah strategis ini diperlukan mengingat nilai tukar rupiah telah mengalami depresiasi sebesar 8,6 persen ke posisi Rp18.171 per dolar AS hingga 8 Juni 2026.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu serta maraknya aliran modal keluar menjadi alasan utama penguatan bauran kebijakan moneter dalam negeri.
Berikut adalah detail penyesuaian instrumen suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia:
BI Rate: Sebelumnya 5,25 persen menjadi 5,50 persen.
Deposit Facility: Sebelumnya 4,25 persen menjadi 4,50 persen.
Lending Facility: Sebelumnya 6,00 persen menjadi 6,25 persen.
Kenaikan BI Rate ini merupakan tindakan lanjutan guna memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak pasar global yang dipicu konflik di Timur Tengah.
"Kebijakan ini juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen ±1 persen," ujar Perry Warjiyo.
Selain itu, peningkatan suku bunga diproyeksikan mampu menaikkan imbal hasil instrumen keuangan domestik agar lebih kompetitif di mata para pemodal internasional.
Diharapkan masuknya aliran modal portofolio ke Tanah Air dapat kembali meningkat sehingga mampu memperkuat posisi nilai tukar rupiah secara berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terbaru, pergerakan rupiah terpantau lebih lemah dari proyeksi awal akibat tingginya permintaan valuta asing serta keluarnya investasi asing.
Guna mengantisipasi hal tersebut, terdapat beberapa kebijakan tambahan yang diluncurkan selain menaikkan BI Rate:
Pertama, dilakukan peningkatan struktur suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan guna menjaga daya tarik pasar keuangan Indonesia dibandingkan dengan negara lain.
Kedua, pemberian potongan biaya swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10 persen untuk menekan beban biaya investasi di dalam negeri.
Ketiga, pengaktifan kembali window lelang repo untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna menjamin ketersediaan likuiditas yang memadai.
"Kami juga menilai kenaikan suku bunga dapat meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik sehingga lebih menarik bagi investor asing," tambah Perry.
Operasi moneter dalam mata uang rupiah maupun valuta asing juga terus diintensifkan dengan melakukan lelang SRBI sebanyak dua kali dalam sepekan.
Intervensi di pasar valas melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta NDF di pasar luar negeri tetap dijalankan secara konsisten.
Rangkaian langkah ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional dari dinamika pasar global yang terus bergerak cepat.