Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Juni 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:44:41 WIB
Ilustrasi SIM A (sumber foto: NET)

SOLO – Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM A Umum memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan.

Sebagai informasi, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan pribadi dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti sedan, hatchback, MPV, SUV, dan kendaraan sejenis.

Sementara SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan angkutan orang atau barang dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti taksi atau angkutan barang ringan.

Biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM A Umum hingga Juni 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif perpanjangan SIM A maupun SIM A Umum ditetapkan sebesar Rp 80.000.

“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM tersebut berlaku di seluruh Indonesia, serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucapnya belum lama ini.

Meski begitu, biaya tersebut belum termasuk sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi pemohon, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Untuk pemeriksaan kesehatan, biaya yang dikenakan umumnya berkisar antara:

Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.

Sementara biaya tes psikologi berada di kisaran antara:

Rp 57.500 hingga Rp 100.000.

Selain itu, terdapat pula biaya asuransi yang bersifat opsional dengan tarif sekitar:

Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan pemohon untuk memperpanjang SIM A atau SIM A Umum dapat mencapai sekitar Rp 170.000 hingga Rp 280.000, tergantung lokasi dan layanan yang digunakan.

Kemudian, untuk layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, SIM Keliling, maupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Terkini