Harga Emas Antam Naik 11.000 Menjadi 2,770 Juta per Gram Jumat Ini

Jumat, 05 Juni 2026 | 13:49:29 WIB
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga komoditas emas batangan dari Antam yang dipantau pada Jumat, pukul 09.00 WIB, naik Rp11.000 dari semula Rp2.759.000 menjadi Rp2.770.000 per gram.

Begitu pula untuk nilai acuan beli kembali atau buyback emas Antam kini ikut meningkat menjadi Rp2.583.000 per gram.

Namun, nominal nilai jual untuk kepingan produk investasi logam mulia tersebut sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan.

Proses transaksi harga jual ini dikenakan potongan pungutan wajib, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku untuk semua jenis ukuran kepingan mulai dari berat 1 gram hingga 1.000 gram.

Aktivitas penjualan kembali logam mulia ke produsen dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang nomor wajib pajak.

Sedangkan untuk pihak yang tidak memiliki nomor wajib pajak akan dibebankan potongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 3 persen.

Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut akan disesuaikan secara langsung dengan memotong total nilai pengembalian modal konsumen.

Berikut rincian pecahan emas batangan yang dipasarkan pada perdagangan hari ini:

Harga emas 0,5 gram:

Rp1.435.000

Harga emas 1 gram:

Rp2.770.000

Harga emas 2 gram:

Rp5.480.000

Harga emas 3 gram:

Rp8.195.000

Harga emas 5 gram:

Rp13.625.000

Harga emas 10 gram:

Rp27.195.000

Harga emas 25 gram:

Rp67.862.000

Harga emas 50 gram:

Rp135.645.000

Harga emas 100 gram:

Rp271.212.000

Harga emas 250 gram:

Rp677.765.000

Harga emas 500 gram:

Rp1.355.320.000

Harga emas 1.000 gram:

Rp2.710.600.000

Mengenai ketentuan potongan regulasi pajak harga beli emas, setiap aktivitas transaksi pengadaan produk batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang nomor wajib pajak.

Sementara bagi konsumen tanpa nomor wajib pajak akan dikenakan biaya potongan sebesar 0,9 persen.

Setiap pemenuhan kebutuhan pengadaan komoditas batangan ini juga akan dilengkapi dengan dokumen tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang sah.

Terkini