Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Kini Berlaku Tanpa Batas Waktu bagi UMKM

Jumat, 05 Juni 2026 | 11:38:14 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Melalui unggahan resmi, tarif PPh final 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah batas Rp 4,8 miliar setahun.

"Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir,"

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Pemerintah juga menegaskan fasilitas tersebut tetap mempertahankan ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun.

Perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran. Selama ini, terdapat celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha dengan memecah bisnis ke dalam beberapa entitas agar terlihat sebagai UMKM.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk usaha kecil justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha yang berskala lebih besar. Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur penyesuaian penerima fasilitas agar lebih fokus.

Kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas adalah wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, serta badan usaha milik desa tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas tersebut.

Pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM sebelumnya tetap diberikan masa transisi hingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas berakhir. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kemudahan berusaha bagi UMKM sekaligus memperkuat keadilan perpajakan.

Terkini