Begini Ketentuan Tarif Pajak CV Terbaru Sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2026

Jumat, 05 Juni 2026 | 11:38:14 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Perubahan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final menyebabkan tarif pajak badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) berubah. Pemerintah resmi mengubah ketentuan PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan yang diteken pada 22 April 2026 ini berisi tentang fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas biasa yang baru berdiri. Fasilitas tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Badan usaha berbentuk CV tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5 persen. Besaran PPh 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, dan koperasi.

CV yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5 persen masih bisa menerapkan tarif tersebut dalam masa transisi selama maksimal 4 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih bisa melanjutkan tarif tersebut sampai waktu yang ditentukan.

Setelah masa transisi selesai, CV wajib beralih ke skema pajak normal atau pembukuan lengkap dengan PPh 22 persen. CV yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit harus menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan tarif normal.

Perbedaan mendasar antara penerapan tarif pajak final 0,5 persen dan tarif normal 22 persen terletak pada objek yang dikenai pajak. Dengan tarif final 0,5 persen, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan jumlah keuntungan perusahaan.

Sementara itu, jika dihitung dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Semakin kecil margin keuntungan, semakin kecil juga pajak yang harus dibayar.

Contoh perhitungan untuk CV dengan omzet Rp 4 miliar per tahun dan margin laba 2 persen:

Laba bersih: Rp 4.000.000.000 x 2 persen = Rp 80.000.000

Jika menggunakan tarif final 0,5 persen: PPh: 0,5 persen x Rp 4.000.000.000 = Rp 20.000.000

Jika menggunakan tarif efektif Pasal 31E (tarif efektif 11 persen): PPh: 11 persen x Rp 80.000.000 = Rp 8.800.000

Penggunaan tarif normal menghasilkan nominal pajak lebih rendah serta penghematan pajak sebesar Rp 11.200.000. Hal ini memberikan keuntungan bagi usaha yang memiliki margin laba tipis atau bahkan tanpa laba.

Terkini