Rencana KPR 40 Tahun Direspons Positif oleh Bank BTN pada 2026

Selasa, 02 Juni 2026 | 11:08:03 WIB
Ilustrasi Property (sumber foto: NET)

JAKARTA - Rencana dari pihak penguasa untuk memperlama masa angsuran pembiayaan hunian hingga 40 tahun mulai dipelajari secara mendalam oleh emiten perbankan yang fokus pada sektor perumahan. Lembaga keuangan ini menyatakan bahwa ada beberapa kriteria mutlak yang wajib dipenuhi agar sistem tersebut bisa diterapkan.

Program perpanjangan durasi cicilan ini sebelumnya digagas oleh kementerian yang membidangi urusan hunian dan permukiman. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk memangkas pengeluaran bulanan publik melalui nilai angsuran yang jauh lebih murah.

Pihak manajemen yang mengurusi bagian pemetaan risiko perbankan memberikan tanggapan yang baik mengenai arah program anyar dari pihak eksekutif tersebut. Kebijakan pelonggaran masa pinjaman ini diprediksi mampu mendongkrak ketertarikan publik untuk membeli hunian.

"Kami melihat rencana KPR tenor panjang sampai 40 tahun sebagai salah satu opsi kebijakan yang positif untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda," ujarnya.

Meskipun demikian, pihak perbankan memberikan catatan bahwa fasilitas kredit berdurasi sangat panjang ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruh kategori nasabah. Pilihan pembiayaan hingga empat dekade ini cuma disediakan bagi pemohon pinjaman yang mempunyai kepastian dana setelah masa kerja mereka selesai.

Faktor umur pemohon menjadi acuan utama perbankan lantaran durasi pinjaman yang memakan waktu sangat lama. Sebagai contoh, konsumen yang mengawali akad pinjaman pada umur 25 tahun baru bisa menyelesaikan kewajibannya ketika menginjak umur 65 tahun, yang mana sudah masuk masa purna bakti.

Untuk menghindari risiko kegagalan pembayaran atau kredit macet, lembaga perbankan dipastikan bakal menjalankan strategi pengamanan yang sangat disiplin.

Beberapa instrumen pengaman investasi perbankan yang dipersiapkan antara lain:

Pengecekan keabsahan pos pemasukan setelah masa purna bakti. Penyediaan jaminan asuransi jiwa untuk kontrak kredit. Keterlibatan pihak penanggung cadangan dari lingkaran keluarga dekat.

"KPR tenor 40 tahun realistis untuk diterapkan, tetapi tidak sebaiknya diberlakukan seragam untuk semua debitur," ucapnya.

Komponen utama yang menentukan kesuksesan aturan baru ini bakal bertumpu pada ketajaman proses pemeriksaan risiko pada fase awal pengajuan.

Di samping itu, faktor ketersediaan pasokan dana jangka panjang untuk institusi perbankan serta mekanisme pemantauan nasabah yang terarah menjadi pilar utama supaya profitabilitas bank tidak mengalami penurunan.

Terkini