JAKARTA - Sejumlah kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening wajib pajak di berbagai daerah. Tindakan tegas ini menyasar para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kepada negara sepanjang Mei 2026.
Langkah terbaru diambil oleh Kanwil DJP Banten dengan memblokir serentak 84 rekening milik wajib pajak di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak di wilayah tersebut mencapai Rp330,66 miliar.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,".
Aksi blokir serentak di lingkungan Kanwil DJP Banten ini dilangsungkan selama periode 18-22 Mei 2026. Langkah penegakan hukum ini turut melibatkan 12 kantor pelayanan pajak atau KPP di bawah pengawasan wilayah tersebut.
Kegiatan serupa juga telah dijalankan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II pada 13 Mei 2026. Pemblokiran rekening secara serentak menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 perbankan nasional maupun swasta.
Jumlah nilai tunggakan pajak yang ditagih kepada para wajib pajak melalui pembekuan rekening ini menyentuh angka sebesar Rp1,07 triliun khusus untuk wilayah Kanwil DJP Jaksel II.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,".
Rangkaian tindakan penagihan persuasif serta penagihan aktif merupakan bagian dari instrumen hukum perpajakan demi mengamankan hak penerimaan negara. Langkah ini meliputi:
Penyampaian Surat Teguran
Penyampaian Surat Paksa
Pemblokiran rekening
Penyitaan aset
Sebelum kedua wilayah tersebut bergerak, Kanwil DJP Jawa Barat I sudah melangsungkan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 174 wajib pajak. Total tunggakan di wilayah ini menyentuh angka Rp224,60 triliun dengan melibatkan 16 KPP pada 6 Mei 2026.
Langkah hukum ini diambil untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus iklim perpajakan yang berkeadilan. Seluruh wajib pajak akan diperlakukan setara demi melindungi mereka yang patuh dan mengingatkan yang menunggak.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,".
Seluruh rangkaian proses penindakan tersebut dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,".
Aksi pembekuan ini berjalan berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Ini menjadi fase penagihan aktif sebelum penyitaan saldo dilakukan.
Akumulasi dari seluruh pemblokiran rekening tersebut mencatatkan angka tunggakan pajak sekurangnya sebesar Rp1,62 triliun dari total 419 rekening wajib pajak sepanjang periode Mei 2026.
Agenda pemblokiran serentak ini sejatinya juga diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, serta Kanwil DJP Jawa Timur III pada kurun waktu 6-8 Mei 2026. Kendati demikian, rincian nominal tunggakan tidak dipublikasikan.
Tindakan tersebut berasal dari akumulasi 3.185 berkas penunggak pajak yang dananya tersebar di 11 bank besar dengan kantor pusat di wilayah Jakarta serta Tangerang.
Aksi ini dijalankan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara dari tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Penelusuran juga menyasar aset keuangan lain di lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek dan polis asuransi.
Pembekuan ini mutlak ditujukan bagi wajib pajak yang abai terhadap Surat Teguran dan Surat Paksa, serta dinilai tidak menunjukkan niat baik hingga batas waktu berlalu. Upaya hukum ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pemblokiran massal tersebut merupakan bagian dari instrumen penagihan aktif yang sah di mata hukum demi menegakkan aturan perpajakan nasional secara profesional.
"Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,".
Kewenangan penuh dalam pengajuan blokir rekening ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Untuk petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan berjalan mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.