Pemprov Gorontalo Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:49:22 WIB
Ilustrasi Gedung Pemprov Gorontalo (sumber foto: NET)

GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo kini tengah menyusun regulasi terkait pajak dan retribusi pada beberapa sektor pendapatan daerah. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan RSUD Hasri Ainun Habibie, pemanfaatan aset daerah untuk sektor bisnis, serta penataan iuran dari pertambangan rakyat.

Langkah ini diambil melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda mengenai pajak dan retribusi daerah yang berfokus pada tiga poin utama tersebut.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo yang berjumlah delapan fraksi telah memberikan lampu hijau untuk membentuk Panitia Khusus. Persetujuan ini disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna ke-84 yang digelar di ruang rapat dewan.

Semua fraksi sepakat menerima usulan tersebut agar pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi bisa segera masuk ke tahap pembentukan Pansus.

Terkait sektor retribusi dari RSUD Hasri Ainun Habibie, pihak eksekutif sepakat dengan legislatif bahwa fasilitas kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan objek untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah.

Seluruh indikator dan besaran tarif harus dikalkulasikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Saat ini mayoritas rumah sakit daerah telah beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang mengelola keuangan secara mandiri, termasuk dalam mengelola dana BPJS kesehatan yang masuk setiap bulan.

“Jadi hitungannya harus kami letakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,” katanya.

Sementara itu, untuk optimalisasi aset daerah dalam menghasilkan pendapatan, skema yang didorong adalah melalui jalur kemitraan bisnis.

Pemerintah daerah mengarahkan agar BUMD dapat berkolaborasi dengan pihak swasta atau investor luar.

“Badan Usaha Milik Daerah yang basis nya adalah pemerintah tidak bisa berbisnis. Kalau mau berbisnis, lepaskan penyertaan modal ke BUMD. Kemudian BUMD bekerjasama dengan pihak swasta. Nah, oleh sebab itu, di situ hitungannya rumusannya adalah rumusan bisnis,” tuturnya menjelaskan mekanisme kerja sama.

Mengenai retribusi pada sektor pertambangan rakyat, aspek kelestarian lingkungan hidup menjadi poin krusial yang disepakati untuk diperhatikan. Nilai nominal iuran sendiri masih belum diputuskan karena akan digodok secara mendalam oleh tim Pansus.

Formulasi tarif iuran pertambangan ini memerlukan kajian yang matang karena menjadi target jangka panjang.

Pemerintah daerah menekankan bahwa target pendapatan tidak boleh sampai mengabaikan kelestarian ekosistem lingkungan.

Terkini