JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diprediksi akan bergerak fluktuatif pada hari Rabu, 13 Mei 2026 mendatang.
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam (ANTM) bergerak di kisaran level Rp2.750.000 hingga Rp2.900.000 per gram.
“Jika turun, support pertama di Rp2.786.000 per gram. Support kedua di Rp2.750.000 per gram,” kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Namun, Ibrahim juga melihat adanya peluang harga emas Antam kembali naik ke level resistance pertama di Rp2.866.000 per gram hingga resistance kedua di level Rp2.900.000 per gram.
Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini melonjak sebesar Rp40.000 menuju level Rp2.859.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Senin (11/5/2026) sempat jatuh sebesar Rp20.000 ke level Rp2.819.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam (ANTM) telah mencatatkan kenaikan sebesar 14 persen dari harga awal di bulan Januari lalu.
Pada tanggal 1 Januari, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram bagi para peminat investasi.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (12/5/2026) juga melejit Rp50.000 ke level Rp2.676.000 per gram.
Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 yang berlaku secara resmi.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. Pajak Penghasilan 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipangkas langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram dipatok Rp2.859.000, sedangkan untuk ukuran besar seperti 1.000 gram berada di angka Rp2.799.600.000.
Sesuai aturan PMK, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pelanggan non-NPWP.