SPT Tahunan Tembus 13,19 Juta di Tengah Relaksasi Pajak Badan 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 15:12:12 WIB
Ilustrasi Pajak(sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan laporan bahwa capaian penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 13,19 juta hingga 7 Mei 2026.

Selaras dengan pencapaian ini, pemerintah secara resmi menetapkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa total SPT Tahunan yang masuk ke DJP hingga 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB sudah mencapai 13.193.052 SPT.

Jika ditinjau dari jenis wajib pajaknya, pelaporan paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yakni 10.822.301 SPT, disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.456.715 SPT.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan terdata sudah mengirimkan 883.544 SPT badan mata uang rupiah dan 1.477 SPT badan mata uang dolar AS. Pada sektor migas, terdapat 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS yang telah dilaporkan.

Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 28.756 SPT badan rupiah serta 38 SPT badan dolar AS telah diterima.

Selain data pelaporan SPT, DJP turut mengabarkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Sampai dengan 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax DJP sudah mencapai 19.121.541 akun.

Angka tersebut meliputi 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan.

Langkah ini diambil guna merespons kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan oleh pihak terkait.

Ketentuan perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Hal ini menjadi dasar hukum relaksasi bagi para wajib pajak badan.

Pada regulasi normal, proses pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan wajib dilakukan paling lambat empat bulan setelah masa tahun pajak berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, melalui relaksasi ini, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu satu bulan melewati masa jatuh tempo tanpa perlu risau akan denda atau bunga yang biasanya dikenakan secara otomatis.

DJP pun menjamin tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama periode relaksasi. Jika sanksi terlanjur terbit, proses penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Terkini