Pemerintah Perpanjang Transisi Belanja Pegawai APBD via UU APBN

Jumat, 08 Mei 2026 | 13:14:21 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB

JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan bahwa implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak akan memberikan dampak negatif bagi kepala daerah maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, regulasi tersebut menetapkan batasan tertinggi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dengan durasi transisi selama lima tahun. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas rekomendasi Komisi II DPR RI pada akhir Maret lalu guna menjaga stabilitas kepegawaian di tingkat daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah mempertahankan kualitas layanan publik serta keberlanjutan fiskal tanpa harus mengorbankan aparatur yang telah bertugas. Penataan sumber daya manusia akan dilakukan secara saksama untuk menghindari guncangan pada birokrasi daerah.

"Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan kepastian regulasi dengan menjadikan UU APBN sebagai instrumen solusi teknis bagi wilayah yang memiliki rasio belanja pegawai cukup tinggi. Langkah ini bertujuan menghapus kekhawatiran terkait potensi penghentian kontrak kerja para PPPK.

"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan baru dalam UU APBN memiliki landasan hukum kuat untuk memberikan relaksasi kepada pemerintah daerah. Melalui prinsip hukum yang berlaku, kebijakan paling baru ini akan menjadi pedoman utama bagi pimpinan daerah.

"Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ucap Tito Karnavian, Mendagri.

Tito juga mengimbau agar para kepala daerah tetap tenang dalam menjalankan manajemen pemerintahan. Pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan bagi daerah-daerah yang masih kesulitan memenuhi kuota belanja pegawai sesuai standar UU HKPD.

"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah pusat berkomitmen memberikan sokongan lewat program pembangunan langsung di wilayah yang terbebani anggaran pegawai tinggi. Skema tersebut disusun agar masyarakat tetap mendapat manfaat pembangunan meski kapasitas fiskal daerah sedang terbatas.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Tito Karnavian, Mendagri.

Upaya ini dilakukan agar roda pelayanan tidak terhenti akibat adanya penyesuaian anggaran SDM. Sinergi antar kementerian teknis menjadi faktor kunci dalam menyeimbangkan antara hak pegawai dan hak pembangunan bagi masyarakat.

"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Tito Karnavian, Mendagri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengawal sisi legalitas serta ketersediaan anggaran dari kesepakatan ini. Instrumen fiskal akan disesuaikan demi menjamin keberlangsungan kerja PPPK di seluruh tanah air.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.

Sebagai tindakan nyata, ketiga kementerian tersebut akan segera menerbitkan surat edaran bersama bagi seluruh pemerintah daerah. Surat tersebut nantinya berfungsi sebagai panduan teknis bagi para kepala daerah dalam menyusun rencana anggaran serta mengelola tenaga honorer maupun PPPK di masa mendatang.

Terkini