JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kebijakan pembebasan pajak bagi proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui kebijakan ini, perusahaan milik negara yang tengah menempuh langkah aksi korporasi seperti merger hingga akuisisi kini akan dibebaskan dari beban pajak terkait.
Keputusan penting tersebut disepakati usai pertemuan antara Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, pada Rabu (6/5). Meski demikian, fasilitas keringanan pajak ini bersifat sementara dengan jangka waktu pemberian selama tiga tahun atau akan berlaku hingga tahun 2029 mendatang.
"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kami nol kan. Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sebagai informasi tambahan, jumlah BUMN memang direncanakan akan dipangkas secara signifikan dari 1.000 menjadi tersisa 200 perusahaan saja. Menurut Purbaya, kegiatan yang mengusung tujuan efisiensi tersebut membutuhkan biaya yang besar, sehingga dirasa tidak masuk akal apabila pemerintah tetap menarik pajak dari aktivitas tersebut.
"Kalau kami pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.
Purbaya juga menekankan bahwa prioritas utamanya adalah menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih ringkas dan kompetitif di masa depan.
"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.
Di samping kebijakan tersebut, Purbaya memastikan bahwa jenis pungutan pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. "PPh itu segala macam biasa, normal," pungkasnya.