OJK Perkuat SLIK Guna Percepat Program 3 Juta Rumah dan Kredit UMKM

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:29:44 WIB
OJK

JAKARTA - OJK memperkuat kebijakan SLIK untuk memperluas akses pembiayaan UMKM dan mempercepat program 3 juta rumah melalui integrasi data kredit yang lebih berkualitas.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kualitas data kredit serta mempercepat proses pembiayaan di berbagai sektor produktif nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penguatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai dukungan nyata bagi pertumbuhan ekonomi.

Fokus utama dari pembaruan sistem ini adalah mempermudah para pelaku UMKM dan mempercepat realisasi pembangunan proyek perumahan rakyat.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2026 secara daring.

Ia menegaskan bahwa penguatan SLIK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data kredit, mempercepat proses pembiayaan, serta memperluas inklusi keuangan, khususnya di sektor produktif, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dalam aturan terbaru, OJK kini memasukkan informasi pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta ke dalam laporan SLIK.

Hal ini bertujuan agar cakupan informasi kredit menjadi lebih luas dan menjangkau lebih banyak debitur kecil.

Selain itu, pihak perbankan kini diwajibkan melakukan pembaruan status pelunasan kredit paling lambat tiga hari kerja.

Ketentuan ini memastikan bahwa data debitur yang sudah melunasi kewajibannya segera bersih dan bisa mengajukan pinjaman baru.

OJK juga menetapkan bahwa program KPR subsidi tidak lagi dikenakan ketentuan pembagian risiko antara penjamin dan kreditur.

Kebijakan tersebut diambil karena KPR subsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Target implementasi penuh dari seluruh kebijakan baru ini ditetapkan paling lambat pada akhir Juni 2026 mendatang.

Diharapkan, perubahan sistem ini mampu memangkas waktu tunggu masyarakat saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Para pengembang properti juga akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan untuk menjalankan berbagai proyek pembangunan rumah.

Sektor perbankan dan properti diperkirakan akan menerima dampak positif yang signifikan dari adanya penguatan sistem informasi ini.

Bank-bank besar seperti Bank Nagari dan BTN memberikan sambutan hangat terhadap langkah OJK dalam memperkuat SLIK tersebut.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu masyarakat luas dalam mengakses fasilitas KPR subsidi tanpa kendala yang berarti.

Salah satu tujuan jangka panjangnya adalah menghapus hambatan administratif yang sering dialami masyarakat berpenghasilan rendah.

Pelaku UMKM juga akan lebih mudah mendapatkan modal kerja karena proses verifikasi data yang kini jauh lebih efisien.

Berdasarkan data terkini, aktivitas permintaan informasi debitur melalui sistem SLIK memang menunjukkan tren kenaikan yang sangat tajam.

Tercatat permintaan pada bank umum konvensional meningkat dari 15,9 juta pada Juni 2025 menjadi 20,17 juta pada Desember 2025.

Statistik pada bank syariah dan unit usaha syariah cenderung stabil dengan angka di kisaran 500 ribu permintaan.

Sementara itu, aktivitas pada BPR konvensional terpantau berada pada rentang antara 364 ribu hingga 425 ribu permintaan.

Sektor BPR syariah juga menunjukkan aktivitas yang konsisten dengan angka berkisar antara 32 ribu hingga 45 ribu permintaan.

Lonjakan permintaan informasi ini membuktikan bahwa industri keuangan nasional semakin bergantung pada data debitur yang akurat.

Sistem yang terintegrasi menjadi kunci utama bagi perbankan untuk menyalurkan kredit secara tepat sasaran kepada masyarakat.

Penguatan SLIK secara menyeluruh merupakan bagian dari visi besar OJK dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia.

Jika proses kredit menjadi lebih simpel, maka sektor perumahan dan UMKM dapat berkembang lebih pesat dari sebelumnya.

Kedua sektor tersebut tetap menjadi penopang utama bagi stabilitas serta pertumbuhan perekonomian nasional di masa depan.

Terkini