JAKARTA – Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan penurunan tipis pada awal pekan ini. Kondisi tersebut mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang masih fluktuatif.
Harga emas Antam di laman Logam Mulia pada Senin (4/5/2026) pagi, terpantau mengalami penurunan Rp1.000, dari semula Rp2.796.000 menjadi Rp2.795.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar yang memantau pergerakan harga emas Antam secara harian.
Selain harga jual, nilai pembelian kembali juga mengalami penyesuaian. Adapun harga beli kembali (buyback) turut menurun menjadi Rp2.585.000 per gram.
Perubahan harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global. Hal ini membuat investor perlu mencermati setiap pergerakan harga dengan cermat.
Transaksi harga jual emas batangan juga tidak lepas dari ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ketentuan pajak juga berlaku saat penjualan kembali emas ke pihak produsen. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai yang diterima investor. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Melansir Antara, berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru. Daftar ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas.
?Harga emas 0,5 gram: Rp1.447.500. ?Harga emas 1 gram: Rp2.795.000.
?Harga emas 2 gram: Rp5.530.000. Harga emas 3 gram: Rp8.270.000.
?Harga emas 5 gram: Rp13.750.000. ?Harga emas 10 gram: Rp27.445.000.
Harga emas 25 gram: Rp68.487.000. ?Harga emas 50 gram: Rp136.895.000.
?Harga emas 100 gram: Rp273.712.000. ?Harga emas 250 gram: Rp684.015.000.
?Harga emas 500 gram: Rp1.367.820.000. ?Harga emas 1.000 gram: Rp2.735.600.000.
Ketentuan pajak pembelian emas juga telah diatur secara rinci oleh pemerintah. ??Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak. Serta setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ant/mar/ham)
Pergerakan harga emas Antam ini menjadi indikator penting bagi investor. Fluktuasi yang terjadi menunjukkan pentingnya strategi dalam menentukan waktu transaksi.