JAKARTA - Dalam dinamika industri perbankan syariah yang terus berkembang, setiap agenda korporasi memiliki peran penting dalam menentukan arah masa depan perusahaan.
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST), yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga strategis dalam menentukan kebijakan jangka panjang.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada 17 April 2026 yang salah satu agendanya terkait persetujuan penggunaan laba bersih. Agenda ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan hasil kinerja perusahaan selama satu tahun penuh.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyampaikan bahwa RUPST akan dilaksanakan pada 17 April 2026 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat akan dilaksanakan di Jakarta Pusat melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
“Direksi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri RUPST,” tulis manajemen.
Rincian Agenda dan Fokus Pembahasan RUPST
Terdapat delapan mata acara dalam RUPST 2026. Agenda ini disusun untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang berlaku di industri perbankan.
Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan. Selain itu, perseroan juga meminta persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Mata acara kedua yakni persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025.
Dalam penjelasan mata acara, perseroan memiliki kewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari laba setiap tahun buku untuk cadangan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Selain itu, Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba bersih yang belum dibagi, yang dapat disisihkan.
“Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang Saham atas usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,” ujar perseroan.
Penetapan Remunerasi dan Penguatan Tata Kelola
Ketiga adalah penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2026 dan remunerasi atas kinerja tahun buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah perseroan. Keempat, penunjukkan akuntan publik di kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026.
Agenda-agenda ini menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan, khususnya dalam memastikan setiap pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Penetapan remunerasi juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja manajemen selama periode sebelumnya.
Selain itu, penunjukan akuntan publik menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas laporan keuangan. Audit independen memberikan jaminan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Arah Strategis RJPP dan Evaluasi Kinerja
RJPP 2026-2030
Kelima, yakni pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2026-2030, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Dalam RUPST 2026 turut membahas laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah berlandaskan keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
Mata acara selanjutnya yakni perubahan anggaran dasar perseroan. BSI menuturkan, terdapat beberapa ketentuan anggaran dasar yang belum tepat dan harmonis dalam pelaksanaannya. Untuk itu, perseroan mengusulkan untuk mengubah beberapa ketentuan dimaksud.
Melalui agenda ini, terlihat bahwa perusahaan berupaya menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi serta kebutuhan operasional yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan bisnis.
Penegasan Masa Jabatan dan Penyesuaian Regulasi
Terakhir, yakni penegasan penyesuaian masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dengan Anggaran Dasar perseroan.
Terkait hal ini, perseroan menuturkan bahwa Surat BP BUMN tertanggal 13 Januari 2026 menegaskan bahwa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN berlaku paling lama hingga penutupan RUPST kelima sejak tanggal pengangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini masih menjabat tanpa pengecualian.
Sejalan dengan itu, perseroan telah menyesuaikan Anggaran Dasar BSI dengan menetapkan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan kelima sejak pengangkatan oleh RUPS.
Namun, saat ini masa jabatan pengurus BSI masih mengacu pada ketentuan lama, yakni berakhir pada penutupan RUPST ketiga setelah pengangkatan.
Perseroan menyatakan bahwa sejak Anggaran Dasar tersebut berlaku, belum ada penyesuaian masa jabatan bagi Direksi, Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas Syariah.
Oleh karena itu, perseroan memandang perlu melakukan penegasan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan BP BUMN.