Harga TBS Sawit Kalbar Bervariasi Sesuai Usia Tanaman Periode Maret 2026

Kamis, 26 Maret 2026 | 13:38:02 WIB
Harga TBS Sawit Kalbar Bervariasi Sesuai Usia Tanaman Periode Maret 2026

JAKARTA - Provinsi Kalimantan Barat kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode III Maret 2026. 

Penetapan dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026, melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), dan perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat, harga minyak sawit mentah (CPO) disepakati Rp15.000,89 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan Rp14.325,93 per kilogram, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktor indeks “K” ditetapkan 91,69 persen, menjadi acuan perhitungan harga TBS pekebun.

Dengan penetapan ini, pekebun diharapkan memiliki kepastian harga yang dapat mendukung perencanaan usaha dan meminimalkan spekulasi di pasar lokal. Stabilitas harga menjadi kunci bagi keberlangsungan usaha tani kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Harga TBS Berdasarkan Usia Tanaman

Harga TBS bervariasi sesuai umur tanaman. Tanaman berusia tiga tahun dihargai Rp2.719,60 per kilogram, usia empat tahun Rp2.918,92, dan lima tahun Rp3.131,30 per kilogram. 

Sementara itu, tanaman usia produktif menengah, seperti enam hingga sembilan tahun, masing-masing dihargai Rp3.264,67, Rp3.381,78, Rp3.477,89, dan Rp3.543,36 per kilogram.

Tanaman usia produktif puncak 10–20 tahun memperoleh harga tertinggi Rp3.619,27 per kilogram, menjadi puncak harga untuk periode ini. Penetapan harga berdasarkan umur tanaman ini memastikan keadilan bagi pekebun dengan produktivitas berbeda.

Untuk tanaman yang berusia di atas 20 tahun, harga TBS mulai menurun: usia 21 tahun Rp3.576,63, 22 tahun Rp3.544,99, 23 tahun Rp3.501,04, 24 tahun Rp3.404,82, dan 25 tahun Rp3.315,48 per kilogram. Penyesuaian ini mempertimbangkan produktivitas yang menurun seiring usia tanaman.

Mekanisme Penetapan dan Kepatuhan Perusahaan

Penetapan harga ini berlaku untuk periode pembayaran 16–22 Maret 2026. Dalam berita acara rapat, terdapat beberapa kesepakatan tambahan. 

Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit (IS) karena nilai yang berada di atas atau di bawah 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat, serta adanya perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak pada periode ini.

Pemerintah kabupaten/kota diminta menertibkan praktik jual beli TBS di luar mekanisme resmi, termasuk transaksi timbangan tanpa pabrik atau melalui badan usaha yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak dimanipulasi, dan transaksi berjalan transparan serta adil.

Selain itu, seluruh pabrik kelapa sawit di Kalbar wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan penerapan harga secara tertulis kepada Gubernur melalui dinas terkait.

Pedoman dan Referensi Penetapan Harga

Harga TBS ditetapkan mengacu pada rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018, serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022. Penggunaan pedoman ini bertujuan memberikan acuan yang objektif dan konsisten dalam perhitungan harga.

Dengan mengacu pada rendemen, harga TBS mencerminkan kualitas dan potensi minyak sawit yang bisa dihasilkan. Hal ini membantu pabrik menentukan harga beli yang wajar dan menghindari sengketa antara pekebun dan PKS.

Penetapan harga TBS yang transparan diharapkan mendukung stabilitas pasar sawit di Kalbar. Selain itu, kebijakan ini memperkuat posisi pekebun kecil agar memiliki perlindungan harga dan tidak dirugikan oleh fluktuasi pasar.

Dampak dan Harapan bagi Pekebun dan Industri

Ditetapkannya harga TBS untuk periode Maret 2026 diharapkan memberikan kepastian bagi pekebun kelapa sawit, khususnya kelompok tani dan usaha kecil menengah. Kepastian harga memudahkan perencanaan keuangan, investasi pemeliharaan tanaman, serta distribusi hasil panen.

Selain itu, penetapan harga yang terstruktur mendorong stabilitas tata niaga TBS di Kalimantan Barat. Dengan mekanisme resmi, transaksi di pasar menjadi lebih transparan dan meminimalkan praktik penjualan ilegal.

Pemerintah, melalui koordinasi antara provinsi, kabupaten, dan perusahaan, berharap kebijakan ini juga mendorong produktivitas tanaman, menjaga kualitas CPO, serta meningkatkan daya saing industri kelapa sawit Kalbar.

Dengan kepastian harga dan mekanisme yang jelas, pekebun dapat fokus pada perawatan tanaman dan pengembangan produksi. Hal ini sekaligus mendukung industri kelapa sawit nasional agar tetap kompetitif di pasar domestik maupun ekspor.

Terkini