Tarif Listrik PLN Februari 2026 Lengkap Untuk Seluruh Golongan Pelanggan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:21:15 WIB
Tarif Listrik PLN Februari 2026 Lengkap Untuk Seluruh Golongan Pelanggan

JAKARTA - Periode 23-28 Februari 2026, tarif listrik PLN per kWh untuk seluruh golongan pelanggan tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026. 

Artinya, tidak ada perubahan tarif dibandingkan bulan sebelumnya. Informasi ini penting bagi rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan dalam mengelola pengeluaran listrik harian dan bulanan.

PT PLN (Persero) secara rutin mengumumkan tarif listrik untuk berbagai kelompok pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik menjadi acuan utama dalam perencanaan anggaran dan efisiensi penggunaan energi di masyarakat.

Dengan tarif yang stabil, pelanggan dapat memperkirakan konsumsi listrik dan biaya yang dibutuhkan untuk kebutuhan rumah tangga maupun operasional usaha.

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Bagi rumah tangga non-subsidi, tarif listrik PLN per kWh periode ini sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70

R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan yang tidak menerima subsidi pemerintah, umumnya untuk rumah tangga menengah ke atas dan penggunaan listrik lebih besar. Stabilnya tarif ini memberikan kepastian bagi pelanggan dalam merencanakan konsumsi listrik bulanan.

PLN juga mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan listrik secara efisien untuk mengurangi pemborosan dan menjaga kestabilan pasokan energi nasional.

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

Golongan pelanggan bisnis dan pemerintah juga mengikuti ketentuan Triwulan I 2026. Berikut rinciannya:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif ini penting bagi pengusaha, instansi pemerintah, dan pengelola fasilitas publik dalam menghitung biaya operasional dan anggaran listrik bulanan. Dengan tarif tetap, perencanaan keuangan bisa lebih stabil dan prediktabel.

Selain itu, tarif ini juga menjadi acuan untuk memastikan bahwa penggunaan energi listrik sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing sektor.

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi

Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik per kWh tetap sama sesuai ketentuan sebelumnya, yang bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu. Berikut rincian tarif:

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Subsidi ini diberikan untuk memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan daya beli masyarakat.

PLN menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan subsidi sesuai ketentuan agar efisiensi energi tetap terjaga.

Pentingnya Memahami Tarif Listrik

Pemahaman tarif listrik PLN per kWh membantu masyarakat dalam beberapa aspek:

Pengelolaan Rumah Tangga: Memudahkan perencanaan penggunaan listrik harian, terutama untuk alat elektronik berdaya besar.

Perencanaan Bisnis: Pelaku usaha dapat menghitung biaya operasional dengan akurat, terutama untuk industri dan kantor pemerintah.

Penggunaan Efisien Energi: Menyadarkan masyarakat untuk hemat energi demi mengurangi pemborosan dan menjaga pasokan listrik nasional.

Perencanaan Anggaran Bulanan: Rumah tangga dan bisnis dapat mengalokasikan dana sesuai tarif yang berlaku.

Dengan informasi tarif terbaru ini, seluruh golongan pelanggan dapat membuat keputusan cerdas terkait pemakaian listrik, sekaligus memaksimalkan efisiensi biaya.

Terkini