Seleksi Bos OJK Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya Sekarang

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:25:08 WIB
Seleksi Bos OJK Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya Sekarang

JAKARTA - Pendaftaran seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2026 telah resmi dibuka pada 11 Februari 2026. 

Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas memilih pimpinan baru untuk OJK, lembaga yang berperan penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Proses seleksi ini menjadi sangat krusial, mengingat peran OJK yang vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

Pembentukan Pansel dan Tugasnya

Panitia Seleksi (Pansel) ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 pada tanggal 9 Februari 2026. 

Menurut rilis resmi yang disampaikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel merangkap anggota, bersama dengan 8 anggota lainnya. 

Mereka adalah Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Tugas utama Pansel ini adalah mengidentifikasi dan menyeleksi calon yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi penting dalam OJK. 

Jabatan yang akan diisi mencakup Ketua Dewan Komisioner yang merangkap sebagai anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner yang juga merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Dengan adanya seleksi ini, diharapkan OJK dapat memperoleh pemimpin yang memiliki integritas tinggi, berkompeten, dan siap menghadapi tantangan yang ada dalam dunia keuangan.

Persyaratan Umum untuk Calon Pimpinan OJK

Untuk menjadi calon pimpinan OJK, para kandidat harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh Pansel. Adapun persyaratan utama bagi calon adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia yang baik secara hukum.

Akhlak dan Integritas: Setiap calon harus memiliki moral yang baik, akhlak yang luhur, dan integritas yang tidak diragukan.

Tidak Memiliki Masalah Hukum: Calon tidak boleh terlibat dalam masalah hukum yang dapat mengurangi kredibilitasnya di mata publik.

Pengalaman Profesional: Calon harus memiliki pengalaman yang cukup di sektor keuangan, baik di pasar modal, perbankan, atau sektor keuangan lainnya.

Selain itu, ada juga persyaratan administratif lainnya yang mencakup dokumen identitas, serta surat keterangan mengenai rekam jejak dan kredibilitas dari pihak yang berwenang.

Proses Pendaftaran dan Mekanisme Seleksi

Pendaftaran seleksi calon pimpinan OJK dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan, yaitu https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

Pendaftaran ini dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam periode tersebut, dan calon harus memastikan seluruh dokumen dan data yang diperlukan telah diunggah dengan lengkap dan benar.

Seleksi dilakukan dalam empat tahapan utama, yang akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Tahap I: Seleksi Administratif

Pada tahap ini, calon akan melewati seleksi administratif untuk memverifikasi kelengkapan dokumen yang telah diunggah. Calon yang memenuhi persyaratan administratif akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan yang ada.

Tahap II: Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah

Tahap kedua melibatkan penilaian dari masyarakat mengenai rekam jejak para calon, serta makalah yang diajukan oleh masing-masing kandidat. Penilaian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam tentang calon, termasuk pandangan publik dan reputasi mereka dalam menjalankan tugas di bidang keuangan.

Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan

Tahap ini melibatkan asesmen kompetensi teknis serta pemeriksaan kesehatan calon. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan calon memiliki kapasitas yang baik untuk memimpin OJK, serta memenuhi persyaratan fisik dan mental yang diperlukan untuk menjalankan tugas yang berat di sektor keuangan.

Tahap IV: Afirmasi dan Wawancara

Tahap akhir melibatkan wawancara dengan calon untuk menilai kemampuan komunikasi, kejelasan visi dan misi, serta kemampuan dalam memimpin OJK ke depan. Wawancara ini juga akan menguji bagaimana calon dapat beradaptasi dengan dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.

Pengumuman dan Keputusan Pansel

Setelah seluruh tahapan seleksi dilalui, hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi yang telah disebutkan sebelumnya: www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Pansel juga mengundang masyarakat untuk memberikan masukan mengenai calon-calon yang terdaftar. Partisipasi publik dalam memberikan masukan ini diharapkan dapat memperkuat proses seleksi sehingga menghasilkan pimpinan yang benar-benar kredibel dan kompeten.

Tantangan dan Harapan Pasar Terhadap Seleksi OJK 2026

Proses seleksi ini dilakukan setelah mundurnya tiga petinggi OJK, yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, serta Anggota Dewan Komisioner Inarno Djajadi. Pengunduran diri ini terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang sedang terpuruk, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penurunan tajam.

Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), kualitas kandidat pengganti Ketua OJK menjadi hal yang sangat penting. Figur yang dipilih harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan sektor keuangan serta kredibilitas tinggi untuk mengembalikan kepercayaan pasar.

"Proses seleksi ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pimpinan OJK yang terpilih ke depan harus mampu menjaga kredibilitas OJK dan mendorong reformasi sektor keuangan Indonesia," tambah Bhima.

Pendaftaran seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2026 merupakan langkah penting dalam memastikan lembaga pengawas sektor keuangan ini terus berfungsi dengan efektif dan independen. 

Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat terpilih pemimpin yang memiliki kompetensi teknis, integritas, dan kemampuan komunikasi yang baik. 

Proses ini juga menjadi momen penting bagi pasar dan masyarakat untuk ikut serta dalam memastikan kelangsungan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Terkini