BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial Untuk Semua Pelaku Olahraga

Selasa, 03 Februari 2026 | 11:38:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial Untuk Semua Pelaku Olahraga

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi.

 Langkah ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku olahraga tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi atlet, pelatih, wasit, maupun tenaga pendukung olahraga lainnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, pada Senin, 2 Februari 2026, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.

Pelaku Olahraga Termasuk Pekerja dengan Risiko Tinggi

Pelaku olahraga merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan terhadap risiko selama menjalankan aktivitasnya. Risiko cedera saat latihan maupun pertandingan, serta potensi dampak sosial ekonomi di masa depan, menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat untuk bersinergi dalam sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pelaku olahraga di Indonesia. Kolaborasi ini juga mendorong perluasan cakupan kepesertaan, sehingga semakin banyak insan olahraga yang terlindungi.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan KONI

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi untuk memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga dalam menjalankan aktivitas profesionalnya.

“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujar Pramudya.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk para pelaku olahraga.

“Atlet dan official memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI, Marciano Norman, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, tidak hanya saat aktif bertanding tetapi juga untuk masa depan mereka.

“Kolaborasi antara KONI dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki makna yang sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi para atlet, pelatih, dan seluruh insan olahraga. Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai, sehingga sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka setelah tidak lagi aktif sebagai atlet,” ujar Marciano.

Optimalisasi Kepesertaan dan Edukasi Pelaku Olahraga

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI berkomitmen untuk mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem KONI. Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih, berprestasi, dan tidak dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan maksimal.

Ke depan, kedua pihak akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ekosistem olahraga di bawah KONI, meliputi:

38 KONI Provinsi

514 KONI Kabupaten/Kota

81 cabang olahraga

19 perguruan tinggi

Hal ini bertujuan agar pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin merata.

Data dan Statistik Perlindungan Pelaku Olahraga

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan:

Sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta

Dalam 3 tahun terakhir:

Sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja, dengan total manfaat perlindungan lebih dari Rp31 miliar

63 atlet meninggal dunia, dengan total manfaat hampir Rp2 miliar

Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi profesi dengan risiko tinggi seperti olahraga.

Manfaat Jaminan Sosial bagi Pelaku Olahraga

Dengan perlindungan ini, pelaku olahraga dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. Mereka mendapatkan:

Perlindungan terhadap risiko cedera saat latihan atau pertandingan

Jaminan sosial untuk masa depan dan keberlangsungan hidup keluarga

Dukungan finansial apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia

Selain itu, jaminan sosial ini membantu mengurangi beban psikologis atlet dan official, sehingga mereka dapat lebih fokus pada prestasi olahraga dan pengembangan karier.

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan KONI menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku olahraga di Indonesia. Layanan ini tidak hanya melindungi atlet saat bertanding, tetapi juga memastikan keberlanjutan hidup dan masa depan mereka.

Dengan perlindungan yang memadai dan edukasi yang merata, insan olahraga dapat lebih fokus berlatih, berprestasi, dan menyongsong masa depan tanpa khawatir risiko pekerjaan. 

Inisiatif ini memperkuat peran negara dalam menjamin kesejahteraan seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor olahraga dengan risiko tinggi.

Terkini