Kemendagri Arahkan Batam untuk Perkuat Penampungan Pengungsi Ke Depan

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:57:30 WIB
Kemendagri Arahkan Batam untuk Perkuat Penampungan Pengungsi Ke Depan

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengarahkan pemerintah daerah perbatasan, khususnya Batam, Kepulauan Riau, untuk menyiapkan lokasi penampungan sementara. 

Langkah ini diambil sebagai persiapan untuk menampung pengungsi luar negeri yang mungkin masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi lonjakan jumlah pengungsi, yang kini terus meningkat seiring dengan dinamika internasional. 

Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyatakan bahwa penanganan pengungsi ke depan tidak lagi dapat dilakukan secara reaktif, melainkan memerlukan upaya mitigasi yang lebih serius.

Sebelumnya, penampungan pengungsi mungkin masih bisa dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan reaktif. Namun, dengan meningkatnya jumlah pengungsi yang terus bertambah, terutama yang datang dari berbagai negara konflik seperti Afghanistan, Somalia, dan Sudan, diperlukan penanganan yang lebih matang. 

Aang menjelaskan bahwa pada saat ini, terdapat sekitar 12.060 pengungsi di Indonesia, yang terdiri dari 7.377 pengungsi dan 4.683 pencari suaka. Perhatian besar juga diberikan kepada pengungsi Rohingya, yang semakin menjadi isu global.

Kebijakan Baru: Penampungan Sementara dan Skema Pembiayaan Pengungsi

Pemerintah Indonesia kini sedang menyiapkan sejumlah agenda penting terkait penanganan pengungsi, salah satunya adalah penentuan lokasi penampungan sementara. Aang Witarsa Rofik juga menekankan pentingnya penataan yang lebih baik terkait skema pembiayaan kehidupan pengungsi dan pengaturan pengungsi mandiri. 

Selain itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah batasan dalam bekerja bagi para pengungsi, untuk menghindari ekses sosial dan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat lokal.

Agenda ini juga menjadi bagian dari revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan situasi dan tantangan yang ada saat ini. 

Dalam revisi tersebut, Indonesia berencana untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas yang ada, yakni sebagai negara transit bagi para pengungsi, dan bukan negara tujuan permanen. Hal ini penting agar proses penampungan pengungsi lebih terorganisir dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Penampungan Pengungsi di Batam: Fasilitas dan Proses Adaptasi

Batam, sebagai kota yang terletak di perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga, memiliki peran penting dalam penanganan pengungsi. 

Menurut Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat ini pengungsi di Batam berada di Hotel Kolekta, Sekupang, yang dikelola bersama oleh organisasi internasional IOM (International Organization for Migration) dan pihak imigrasi setempat.

 Hotel ini digunakan sebagai tempat penampungan sementara, di mana pengungsi bisa tinggal sembari menunggu proses selanjutnya, baik itu pemindahan ke negara tujuan atau penyelesaian status pengungsi mereka.

Pengungsi yang ada di Batam datang dari berbagai negara konflik seperti Sudan, Afghanistan, Somalia, dan Irak, serta Palestina dan Pakistan. Firmansyah menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 359 pengungsi yang tersebar di beberapa lokasi penampungan di Batam. 

Meskipun ada banyak pengungsi yang telah tinggal cukup lama di Batam, namun hingga saat ini tidak ada pengungsi yang berasal dari Rohingya. 

Para pengungsi yang ada saat ini sudah cukup lama menetap di Batam, dengan 173 orang di antaranya telah tinggal selama 8 hingga 10 tahun, sementara 144 orang lainnya telah lebih dari 10 tahun di Batam.

Pengungsi di Batam: Anak-anak dan Pendidikan Formal

Salah satu aspek penting dalam penanganan pengungsi di Batam adalah akses pendidikan bagi anak-anak pengungsi. Di Batam, sekitar 67 anak pengungsi mengikuti pendidikan formal di sekolah-sekolah yang tersedia. 

Meskipun mereka tinggal sementara, anak-anak ini diberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan sebagai bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Hal ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dan lembaga internasional untuk memastikan bahwa pengungsi, terutama anak-anak, tidak terabaikan dan tetap mendapatkan hak pendidikan mereka.

Pendidikan bagi anak-anak pengungsi menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan pengungsi di Batam, mengingat pentingnya pendidikan dalam membekali generasi muda dengan keterampilan yang bermanfaat di masa depan. 

Selain itu, melalui pendidikan formal, anak-anak ini diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan baru mereka sembari menunggu proses penyelesaian status pengungsi mereka. Pemerintah dan organisasi internasional bekerja sama untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai bagi anak-anak pengungsi ini.

Mitigasi Konflik Sosial Antara Pengungsi dan Masyarakat Lokal

Salah satu tantangan utama dalam penanganan pengungsi adalah potensi terjadinya konflik antara pengungsi dan masyarakat lokal. Oleh karena itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat lokal tentang kehadiran pengungsi dan pentingnya menjaga keharmonisan sosial. 

Aang Witarsa Rofik mengungkapkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan aspek keamanan nasional dan mencegah terjadinya konflik sosial melalui pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif.

Edukasi kepada masyarakat lokal ini juga dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran atau ketidakpahaman terkait kehadiran pengungsi di Batam. Melalui sosialisasi yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi pengungsi dan bekerja sama untuk menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut. 

Kemendagri juga memastikan bahwa seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, bisa berperan aktif dalam menjaga kedamaian dan mengurangi potensi konflik.

Perspektif Keamanan Nasional dalam Penanganan Pengungsi

Pentingnya aspek keamanan nasional dalam penanganan pengungsi juga tidak bisa diabaikan. Sebagai negara transit, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan negara sambil tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. 

Aang Witarsa Rofik menekankan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB, pemerintah tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar pengungsi. 

Oleh karena itu, kebijakan penampungan sementara yang diterapkan di Batam dan daerah lainnya juga harus memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Kebijakan yang ada harus mampu memberikan solusi yang adil bagi pengungsi, sambil tetap menjaga kepentingan nasional dan stabilitas sosial di Indonesia. 

Dalam rangka memastikan hal ini, pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam penanganan pengungsi di masa depan.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan pengungsi berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat positif bagi semua pihak.

Revisi Peraturan dan Penataan Ulang Penanganan Pengungsi

Sebagai bagian dari perbaikan kebijakan, Kemendagri juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan penanganan pengungsi dengan kondisi dan tantangan terkini. Mengingat status Indonesia sebagai negara transit, kebijakan yang baru akan mencakup penataan yang lebih baik terkait lokasi penampungan, skema pembiayaan pengungsi, dan pengaturan pengungsi mandiri.

Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan pengungsi, serta mengurangi potensi masalah yang muncul akibat ketidaksesuaian kebijakan dengan kenyataan di lapangan. 

Penataan ulang ini diharapkan dapat memberi solusi lebih baik untuk pengungsi, masyarakat lokal, dan negara secara keseluruhan.

Penanganan pengungsi di Batam dan daerah perbatasan lainnya membutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur dan proaktif. Kemendagri telah mengarahkan pemerintah daerah untuk menyiapkan penampungan sementara, serta melakukan mitigasi risiko sosial dan keamanan terkait keberadaan pengungsi. 

Dengan adanya penataan yang lebih baik dan kebijakan yang lebih jelas, diharapkan Indonesia dapat mengelola pengungsi dengan lebih efektif sambil tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Terkini